SYARAT PENDAFTARAN UMUM
SYARAT PENDAFTARAN UMUM

By Aan Kunaefi, A.Md 17 Apr 2024, 22:21:39 WIB PPDB
SYARAT PENDAFTARAN UMUM

Calon peserta didik baru Kelas 10 (Sepuluh) pada SMA Negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan Kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;
  2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada syarat diatas dibuktikan dengan:

1)  Akta kelahiran; atau

2)  Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik (Fotokopi masing-masing 1 lembar);

  1. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada syarat diatas dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

1)  Menyelenggarakan pendidikan khusus;

2)  Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

3)  Berada di daerah perbatasan, tertinggal, terdepan, dan terluar.

  1. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan Ijazah SMP/Ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP (Fotokopi masing-masing 1 lembar);
  2. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
  3. Persyaratan PPDB pada setiap jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud poin diatas tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik baik yang diselenggarakan pada saat pelaksanaan PPDB maupun sebelum pelaksanaan PPDB yang dihasilkan digunakan untuk seleksi PPDB, kecuali untuk SMA Negeri sebagaimana dimaksud poin diatas.
  4. Selain memenuhi persyaratan usia dan bukti kelulusan, calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar;
  5. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada syarat diatas disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA.
  6. Dalam rangka memastikan keaslian dokumen persyaratan PPDB, maka orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat pernyataan format sebagai berikut: Terlampir



Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment